Selanjutnya, Miryam membagikan uang tersebut kepada puluhan anggota DPR.
"Bahwa sejak 2011, sebagian uang yang diberikan kepada Miryam dibagikan kepada seluruh anggota Komisi II DPR, yakni dalam dua kali pembagian," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Pembagian Pertama
Pembagian pertama diberikan kepada empat orang pimpinan Komisi II DPR RI yang terdiri dari Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi, masing-masing sejumlah 3.000 dollar AS
Kemudian, kepada sembilan orang Ketua Kelompok Fraksi Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah 1.500 dollar AS, termasuk kapoksi yang merangkap sebagai pimpinan komisi.
Baca: Jaksa KPK Minta Hakim Abaikan Pencabutan BAP Miryam
Selanjutnya, 50 anggota Komisi II DPR RI masing- masing sejumlah 1.500 dollar AS, termasuk pimpinan komisi dan kapoksi.
Ada pun pembagian uang tersebut kepada setiap anggota komisi II DPR RI dengan cara dibagikan melalui Kapoksi atau yang mewakilinya, yakni, diberikan kepada Agustina Basik untuk anggota Fraksi Partai Golkar.
Kemudian, diberikan kepada Yasonna Laoly atau Arief Wibowo untuk anggota Fraksi PDI-P yang diberikan langsung di ruangan kerjanya.
Kemudian, diberikan kepada Khotibul Umam Wiranu untuk anggota Fraksi Demokrat yang diberikan langsung kepadanya di ruangan kerjanya.
Selanjutnya, diberikan kepada Teguh Juwarno dari Fraksi PAN yang diberikan langsung kepada yang bersangkutan di ruangan kerjanya.