Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Terdakwa E-KTP Sebut Marzuki Alie Marah karena Dapat Bagian Kecil

12 Juni 2017   16:00 Diperbarui: 12 Juni 2017   22:52 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman menjalani sidang ketujuh perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017). KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik.

Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie melaporkan dua terdakwa kasus e-KTP dan pengusaha bernama Andi Narogong ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumay (10/3/2017).JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Irman dan Sugiharto, pernah mendapat informasi bahwa Marzuki Alie, yang saat itu menjabat Ketua DPR marah-marah.

Politisi Partai Demokrat itu disebut emosi lantaran uang yang diterima tak sesuai yang diinginkan.

Hal itu dikatakan keduanya saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2017).

"Marah mungkin karena merasa bagiannya tidak sesuai," ujar Irman kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(Baca: Menurut Terdakwa E-KTP, Ada Catatan "Fee" untuk Novanto hingga Marzuki Alie)

Sebelumnya, Irman mengakui adanya catatan berisi rencana penyerahan uang kepada sejumlah anggota DPR RI.

Menurut Irman, saat itu Sugiharto yang merupakan bawahannya, memperlihatkan secarik kertas berisi catatan yang diberikan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman menjalani sidang ketujuh perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017). KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik.Catatan itu berisi rencana penyaluran uang kepada sejumlah nama. Beberapa di antaranya adalah Setya Novanto dan Marzuki Alie.

Dalam catatan tersebut, tertulis bahwa Marzuki Alie yang diberi inisial MA, akan mendapat jatah Rp 20 miliar.

Dana tersebut akan disediakan oleh pengusaha pelaksana proyek e-KTP.

(Baca: Terdakwa E-KTP Akui Ada Uang yang Diberikan kepada Ade Komarudin)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun