Terakhir, opini Disclaimer menyatakan bahwa laporan keuangan tidak dapat diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan. Pemeriksa tidak yakin laporan keuangan itu bebas dari salah saji material.
2. Bagimana kriteria pemberian opini BPK?
Pemberian opini atas laporan keuangan dari BPK tentu bukan tanpa kriteria penilaian. Ada beberapa kriteria yang harus dipegang pemeriksa keuangan.
Kriteria itu meliputi kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/5/2017) mengakui pihaknya belum bisa memeriksa struktur pembiayaan di dalam laporan keuangan secara mendalam.
"Ada satu hal ke depan yang harus kami lihat, proses penyajian laporan dalam bentuk akun-akun laporan keuangan apakah dilaksanakan secara lelang yang baik dan benar dan lalu struktur cost apakah betul atau tidak," ujarnya.
3. Kenapa opini BPK bisa jadi lahan korupsi?
Sejak jauh-jauh hari, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) sudah mendengar adanya kabar bahwa opini WTP diperjualbelikan oleh oknum di BPK.
Deputi Sekjen Fitra Apung Widadi menilai terbongkarnya kasus suap oknum pejabat BPK baru-baru ini adalah tamparan bagi pemerintahan Joko Widodo yang dianggap terlalu membanggakan raihan WTP.
Selama ini opini WTP kerap dipergunakan untuk pencitraan. Hal ini pula yang membuat kementerian, lembaga negara, hingga pemerintah daerah berlomba-lomba ingin meraih opini WTP atas laporan keuangannya.
(Baca: Fitra: Jangan Jadikan WTP Bahan Pencitraan Pemerintah)