Dana operasional Jokowi itu sebenarnya menjadi hak Ahok. Sebab, dana operasional selama 4 bulan itu tidak bisa digunakan Jokowi karena sedang berkampanye sebagai calon presiden RI.
Baca: Ahok Kembalikan Dana Operasional Rp 4,8 Miliar ke Kas Daerah
Dana operasional tersebut dialihkan Jokowi kepada Ahok yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta saat itu. Ahok menggunakan dana itu untuk beberapa kegiatan, seperti bantuan rumah kaca Rp 250 juta, pengamanan Natal dan Tahun Baru Rp 220 juta, serta cadangan kebutuhan lain sebesar Rp 500 juta.
Â
Selain itu, dana yang disetor ke wakil gubernur pada bulan Desember untuk cadangan kebutuhan lain ialah Rp 500 juta serta dana di bendahara yang juga untuk tambahan kebutuhan lain sebesar Rp 230 juta. Total dana operasional yang digunakan adalah Rp 2 miliar.Â
Selain itu, tidak ada pengeluaran lain yang diambil dari dana operasional. Saldo dana operasional yang tersisa adalah Rp 4,8 miliar dan dikembalikan oleh Ahok ke kas daerah.
Penggunaan dana operasional Ahok
Dana operasional merupakan hak yang diterima oleh gubernur dan wakil gubernur. Sebagai gubernur, Ahok berhak menerima 0,12 persen dari total pendapatan asli daerah (PAD) DKI tiap bulan.
Sebenarnya, gubernur di Jakarta bisa mengambil dana operasional hingga 0,15 persen dari PAD. Namun, Ahok memutuskan untuk menerima 0,12 persen saja karena jumlahnya terlalu besar.
Ahok menggunakan dana operasional itu dibagikan kepada jajaran wali kota dan sekretaris daerah.
"Kami pun bingung pakainya, makanya pakai 0,1 persen dan itu pun masih lebih. Jadi, saya ambil 0,12 persen. Saya mau kasih uang operasional saya kepada wali kota dan sekda supaya kalau ke kawinan atau undangan, mereka ada uang," kata Ahok.