Hasil otopsi juga menyebut bahwa korban mendapat luka hingga membuatnya lemas.
"Korban akhirnya tidak bisa bernafas," tambah jenderal bintang dua ini.
Setelah melakukan penyelidikan, hasilnya 14 taruna senior yang berada di lokasi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.
"Sudah dilakukan gelar perkara sebanyak tiga kali. Hasilnya, ada 14 tersangka," ucapnya.
Baca juga: 14 Taruna Akpol Tersangka Tewasnya Adam Dijerat Pasal Penganiayaan
Mereka selanjutnya akan memulai proses penyidikan dan berlanjut di proses hukum. Lantaran sudah tersangka, para taruna senior itu akan didampingi penasihat hukum. Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain aluminium silver, kunci sepeda, sarung tangan, kapel, raket, tongkat kayu, selain minyak kayu, obat gosok dan minyak angin.
"(Para tersangka) dijerat dengan pasal 170 subsider 351 ayat 3 jo Pasal 55 dan Pasal 46 KUHP," tambahnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H