SEMARANG, KOMPAS.com - Brigadir Taruna Dua Muhammad Adam tewas dianiaya para seniornya di Akademi Kepolisian Semarang.
Para taruna senior berjumlah 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Kejadian bermula pada Rabu, 17 Mei 2017, seusai apel malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Ini Barang Bukti yang Disita dalam Kasus Penganiayaan Taruna Akpol
Taruna Akpol tingkat II dikumpulkan oleh taruna seniornya, taruna tingkat III, di sebuah gudang Flat A berukuran sekitar 4x8 meter. Gudang di Flat tingkat III ini tak terpakai.
Kamis (18/5/2017) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, taruna II bermama Brigdatar Muhammad Adam meninggal dunia.
Sebelum meninggal, Adam diduga dipukul oleh tersangka berinisial CAS hingga jatuh dan pingsan. Mengetahui korban pingsan, para taruna berusaha menyadarkan, mukanya dibasuh hingga diberi minyak angin.
Lalu taruna senior lain mengawasi untuk memastikan para pengasuh atau pengawas Akpol tidak mengetahui kegiatan "pembinaan" oleh para seniornya itu.
Karena masih tidak sadarkan diri, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Akpol di kompleks sekolah perwira Polri itu. Namun nyawa Adam tidak bisa diselamatkan.
"Kejadian lalu dilaporkan Polda Jateng, pagi (Kamis) harinya Krimum Polda Jateng lakukan oleh TKP di gudang Flat A tingkat III," kata Condro, dalam gelar perkara Sabtu (20/5/2017) malam.
Polisi kemudian melakukan otopsi terhadap jenazah Adam di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang. Hasilnya menyebutkan ada unsur kekerasan di bagian dada akibat benda tumpul.
Hasil otopsi juga menyebut bahwa korban mendapat luka hingga membuatnya lemas.
"Korban akhirnya tidak bisa bernafas," tambah jenderal bintang dua ini.
Setelah melakukan penyelidikan, hasilnya 14 taruna senior yang berada di lokasi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.
"Sudah dilakukan gelar perkara sebanyak tiga kali. Hasilnya, ada 14 tersangka," ucapnya.
Baca juga: 14 Taruna Akpol Tersangka Tewasnya Adam Dijerat Pasal Penganiayaan
Mereka selanjutnya akan memulai proses penyidikan dan berlanjut di proses hukum. Lantaran sudah tersangka, para taruna senior itu akan didampingi penasihat hukum. Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain aluminium silver, kunci sepeda, sarung tangan, kapel, raket, tongkat kayu, selain minyak kayu, obat gosok dan minyak angin.
"(Para tersangka) dijerat dengan pasal 170 subsider 351 ayat 3 jo Pasal 55 dan Pasal 46 KUHP," tambahnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H