Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Titik Terang Kasus Novel Meredup untuk Ketiga Kalinya...

20 Mei 2017   08:30 Diperbarui: 20 Mei 2017   15:23 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, barang bukti yang didapatkan di lapangan tidak cukup mendukung untuk mengungkap siapa pelakunya.

Penangkapan keempat orang tersebut, kata dia, justru menunjukkan keseriusan Polri untuk terus mengejar pelaku berbekal petunjuk sekecil apapun.

"Mengamankan orang yang dicurigai, kemudian diperiksa intensif, cek alibi apakah yang dia bilang benar, waktunya, lokasi dia, dikonfirmasi keterangannya dengan keluarga. Sampai sekarang faktanya memang belum ada," kata Martinus.

Martinus meminta masyarakat bersabar menunggu proses hukum yang berjalan. Ia memastikan pihaknya terus bekerja keras mengusut perkara ini hingga tuntas.

Martinus juga mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian.

"Masyarakat yang memiliki informasi terkait ini, silakan disalurkan. Jangan disimpan. Bantu polisi ungkap kasus ini," kata dia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun