Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Titik Terang Kasus Novel Meredup untuk Ketiga Kalinya...

20 Mei 2017   08:30 Diperbarui: 20 Mei 2017   15:23 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah bukti-bukti yang diperoleh dari TKP dan keterangan saksi dianggap tidak cukup, maka polisi mempelajari kemungkinan motif pelaku penyerangan.

Penyidik mengurut kasus-kasus yang pernah ditangani Novel atau masalah pribadinya, apakah ada potensi pihak yang sakit hati sehingga berniat balas dendam.

(baca: Punya Alibi Kuat, Miko Dinyatakan Bukan Pelaku Penyiraman Novel)

Hingga akhirnya polisi menemukan video Niko Panji Tirtayasa alias Miko yang viral di media sosial.

Di video tersebut, Miko mengaku dipaksa Novel selaku penyidik untuk memberi kesaksian palsu dalam pemeriksaan di KPK.

Dari pengakuan itu, polisi menganggap Nico berpotensi menjadi pelaku penyiraman karena motif dendam.

Namun, setelah diperiksa selama beberapa hari, Miko tidak terbukti terlibat dalam penyiraman Novel.

(baca: Antasari Yakin Polisi Tangkap Penyiram Novel dalam Dua Pekan)

Alibinya kuat, didukung oleh bukti-bukti serta keterangan pihak keluarga bahwa dia tidak berada di lokasi saat kejadian. Lagi-lagi, Polri gagal unjuk gigi.

Bukti minim

Penanganan kasus di kepolisian tidak bisa dibandingkan "apple to apple" karena beberapa di antaranya punya tingkat kesulitan yang lebih tinggi. Salah satunya kasus Novel.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun