Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kapolri Sebut N Berpotensi Jadi Tersangka Penyerang Novel Baswedan

18 Mei 2017   23:00 Diperbarui: 19 Mei 2017   05:34 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian

Kepala Polri Jenderal Tito KarnavianJAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, saat ini pihaknya tengah memeriksa pria berinisial N terkait kasus penyiraman air keras ke wajah penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Polisi mengamankan N setelah melihat video berisi pengakuan yang dia unggah di media sosial.

Di video tersebut, N mengaku dipaksa Novel selaku penyidik KPK, untuk memberi kesaksian palsu dalam pemeriksaan sebuah kasus dugaan korupsi.

Dari pengakuan itu, polisi menganggap N berpotensi menjadi pelaku penyiraman karena motif dendam.

(Baca: ICW Berharap Kasus Novel Tak Dimaknai sebagai Kasus Kriminal Biasa)

"Kita melihat dari sudut pandang kasus penyiraman, kita lihat ini kelompok yang potensial," ujar Tito di kompleks PTIK, Jakarta, Kamis (18/5/2017) malam.

Dalam menangani perkara ini, polisi tak hanya mendalami dan mengembangkan kasus secara induktif, seperti mempelajari tempat kejadian perkara, CCTV, maupun keterangan saksi.

Dengan metode itu, polisi tak menemukan dugaan kuat yang mengarah pada pelaku penyiraman. Dari tiga orang yang diperiksa intensif, tak satu pun terkait peristiwa itu. 

Polisi, kata Tito, juga mengembangkan kasus ini dengan metode deduktif. Yakni memperkirakan motif pelaku dan mengaitkannya dengan pekerjaan Novel.

"Kira-kira yang berpotensi sakit hati, dendam. Mungkin bisa karena masalah pekerjaan, kasus, masalah pribadi," kata Tito.

N, kata Tito, membuat pengakuan dalam videonya bahwa dirinya dipaksa menyampaikan keterangan sesuai arahan penyidik.

Tak hanya itu, N mengaku dibayar untuk berbohong saat bersaksi untuk Muhtar Ependy, orang kepercayaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Saat itu, Muhtar dijerat kasus pemberian kesaksian palsu dalam sidang Akil.

Begitu mendapatkan video tersebut, kata Tito, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Ketua KPK Agus Rahardjo.

(Baca: Soal Kasus Penyerangan Novel Baswedan, KPK Masih Percaya pada Polri)

"Pak ketua KPK meminta sama-sama Polri dan KPK melakukan pencarian. Dari Polri kemudian berhasil melakukan pengamanan terhadap saudara N ini," kata Tito.

N sudah selesai diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Namun, Tito meminta agar hasilnya diumumkan langsung oleh Polda Metro Jaya.

Yang jelas, kata dia, penyidik telah meminta klarifikasi pernyataan N dalam video tersebut.

"Besok dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan melakukan paparan kepada pimpinan KPK mengenai temuan ini," kata Tito.


 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun