JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, saat ini pihaknya tengah memeriksa pria berinisial N terkait kasus penyiraman air keras ke wajah penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Polisi mengamankan N setelah melihat video berisi pengakuan yang dia unggah di media sosial.
Di video tersebut, N mengaku dipaksa Novel selaku penyidik KPK, untuk memberi kesaksian palsu dalam pemeriksaan sebuah kasus dugaan korupsi.
Dari pengakuan itu, polisi menganggap N berpotensi menjadi pelaku penyiraman karena motif dendam.
(Baca:Â ICW Berharap Kasus Novel Tak Dimaknai sebagai Kasus Kriminal Biasa)
"Kita melihat dari sudut pandang kasus penyiraman, kita lihat ini kelompok yang potensial," ujar Tito di kompleks PTIK, Jakarta, Kamis (18/5/2017) malam.
Dalam menangani perkara ini, polisi tak hanya mendalami dan mengembangkan kasus secara induktif, seperti mempelajari tempat kejadian perkara, CCTV, maupun keterangan saksi.
Dengan metode itu, polisi tak menemukan dugaan kuat yang mengarah pada pelaku penyiraman. Dari tiga orang yang diperiksa intensif, tak satu pun terkait peristiwa itu.Â
Polisi, kata Tito, juga mengembangkan kasus ini dengan metode deduktif. Yakni memperkirakan motif pelaku dan mengaitkannya dengan pekerjaan Novel.
"Kira-kira yang berpotensi sakit hati, dendam. Mungkin bisa karena masalah pekerjaan, kasus, masalah pribadi," kata Tito.
N, kata Tito, membuat pengakuan dalam videonya bahwa dirinya dipaksa menyampaikan keterangan sesuai arahan penyidik.