(Baca: Ruhut: Kita Harus Hormati Vonis Ahok walaupun Sakit)
Majelis hakim di PNÂ Jakarta Utara memerintahkan agar Ahok ditahan karena telah terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!