Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Yusril: Penahanan Ahok Bisa Ditangguhkan, asalkan...

10 Mei 2017   12:15 Diperbarui: 10 Mei 2017   18:41 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Yusril Ihza Mahendra di GOR Jakarta Timur, Jumat (16/9/2016).

Yusril Ihza Mahendra di GOR Jakarta Timur, Jumat (16/9/2016).JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa ditangguhkan.

Penangguhan penahanan ini bergantung pada Ketua Majelis Hakim yang menangani permohonan banding yang diajukan Ahok di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pasca-pembacaan vonis pada Selasa (9/5/2017) kemarin, Ahok menyatakan mengajukan banding atas putusan 2 tahun penjara yang dijatuhkan hakim.

"Penahanan Ahok bisa ditangguhkan oleh ketua atau majelis hakim yang menangani perkara Ahok di PT Jakarta karena Ahok ajukan banding. Tapi semuanya tergantung pertimbangan Ketua PT atau majelis hakim apakah akan dikabulkan atau tidak," kata Yusril, melalui pesan singkat, Rabu (10/5/2017).

Yusril menambahkan, proses untuk mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan Ahok baru bisa dilakukan setelah berkas banding Ahok terdaftar di PT Jakarta.

(Baca: Pengacara: Kenapa Penahanan Ahok Kesannya Dipaksakan?)

Saat ini, berkas banding Ahok masih dalam proses untuk didaftarkan sehingga masih membutuhkan waktu.

"Permohonan penundaan itu akan dikabulkan atau tidak, baru bisa dilakukan apabila berkas permohonan banding Ahok sudah di-register di pengadilan tinggi," lanjut Yusril.

Ahok sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Cipinang. Namun, pada Rabu dini hari, ia dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, dengan alasan keamanan.

Sejumlah pihak seperti Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat menawarkan dirinya menjadi penjamin Ahok atas proses penangguhan penahanan Ahok.

Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun