Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Divonis Bebas oleh Hakim, Seorang Petani Tua Menangis di Persidangan

8 Mei 2017   21:44 Diperbarui: 9 Mei 2017   04:21 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir.

Dengan sedu sedan tertahan, Atok Rahim menyalami majelis hakim. Dia lalu dibawa jaksa untuk menyelesaikan proses pembebasannya.

Mitra Lubis yang dimintai komentarnya mengatakan, sangat berterima kasih atas putusan hakim. Dia menilai, pertimbangan hakim adalah apa yang dilakukan Atok Rahim itu hanya untuk menghidupi kebutuhannya sehari-hari dengan menanam palawija.

"Atok Rahim menanam ubi untuk kebutuhannya sehari-hari. Putusan hakim adalah putusan yang tepat karena membela masyarakat miskin yang di negara ini masih terus dizolimi. Biasanya, hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah, namun hari ini tidak," kata Mitra.

Dia berharap, putusan ini membuat hakim dalam penegakan hukum lebih jeli dan teliti melihat delik pidana. Walau mengandung unsur pidana tapi bisa dilihat faktor-faktor kemiskinan, kemasyarakatan dan kemanusiaan. Ini yang harusnya dikedepankan.

"Hukum itu bukan untuk memenjarakan atau menzolimi orang. Kepada jaksa agar putusan ini menjadi pelajaran dalam penuntutan-penuntutannya ke depan nanti," pungkasnya.

Baca juga: Divonis Bebas, Yusniar Sujud Syukur di Depan Majelis Hakim

Sebelumnya, JPU menuntut Atok Rahim dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Sesuai berkas tuntutan disebutkan bahwa Usman (berkas terpisah dan sudah divonis di PN Stabat) dan Atok Rahim pada 2014 telah membuka perladangan dan menanaminya dengan kacang dan jeruk di kawasan Blok Hutan Sei Bamban, Resor Sei Betung, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah VI Besitang, Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), seluas satu hektar lebih. Atok Rahim ditangkap pada pertengahan November 2016 dan langsung ditahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun