Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir.
Dengan sedu sedan tertahan, Atok Rahim menyalami majelis hakim. Dia lalu dibawa jaksa untuk menyelesaikan proses pembebasannya.
Mitra Lubis yang dimintai komentarnya mengatakan, sangat berterima kasih atas putusan hakim. Dia menilai, pertimbangan hakim adalah apa yang dilakukan Atok Rahim itu hanya untuk menghidupi kebutuhannya sehari-hari dengan menanam palawija.
"Atok Rahim menanam ubi untuk kebutuhannya sehari-hari. Putusan hakim adalah putusan yang tepat karena membela masyarakat miskin yang di negara ini masih terus dizolimi. Biasanya, hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah, namun hari ini tidak," kata Mitra.
Dia berharap, putusan ini membuat hakim dalam penegakan hukum lebih jeli dan teliti melihat delik pidana. Walau mengandung unsur pidana tapi bisa dilihat faktor-faktor kemiskinan, kemasyarakatan dan kemanusiaan. Ini yang harusnya dikedepankan.
"Hukum itu bukan untuk memenjarakan atau menzolimi orang. Kepada jaksa agar putusan ini menjadi pelajaran dalam penuntutan-penuntutannya ke depan nanti," pungkasnya.
Baca juga: Divonis Bebas, Yusniar Sujud Syukur di Depan Majelis Hakim
Sebelumnya, JPU menuntut Atok Rahim dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsidair tiga bulan kurungan.
Sesuai berkas tuntutan disebutkan bahwa Usman (berkas terpisah dan sudah divonis di PN Stabat) dan Atok Rahim pada 2014 telah membuka perladangan dan menanaminya dengan kacang dan jeruk di kawasan Blok Hutan Sei Bamban, Resor Sei Betung, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah VI Besitang, Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), seluas satu hektar lebih. Atok Rahim ditangkap pada pertengahan November 2016 dan langsung ditahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H