Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Penggulingan Presiden Jokowi?

8 Mei 2017   08:15 Diperbarui: 8 Mei 2017   15:01 1086
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jurnalis Allan NairnHmm..puluhan jenderal, batin saya. Rasa ingin tahu saya makin tergugah.

Melihat sepak terjangnya selama ini yang selalu berdiri berseberangan dengan tentara, bagaimana mungkin Allan bisa mendapat akses sedemikian luas di kalangan tentara?

Allan terlihat terkejut saat saya mengajukan pertanyaan ini. Ia tidak memberi jawaban jelas.

“Kompleks sekali alasan para Jenderal mau cerita kepada saya. Faktanya, saya mendapatkan berbagai sumber itu,” jawab dia singkat.

Beda hukum di Indonesia dan Amerika Serikat

Apapun yang dikatakan Allan, ia mengklaim, informasi yang ia dapat 100 persen benar dan valid, meskipun ada pertanyaan saya yang tak bisa dijawabnya dengan lugas. 

Di sisi lain ada catatan yang saya sayangkan. Jika memang datanya benar dan valid serta dengan mudah ia mendapatkan akses kepada sejumlah jenderal, mengapa ia tidak memberikan kesempatan kepada sejumlah nama yang dirugikan untuk memberikan klarifikasi?

Kenapa Allan tidak melakukan cover-both-sides seperti yang seharusnya wartawan di Indonesia lakukan?

Saya teringat pada kewarganegaraan Allan yang berasal dari Amerika Serikat. Di sana dikenal Amandemen Pertama alias UUD 45-nya Amerika Serikat yang berbunyi:

“Congress shall make no law respecting an establishment of religion, or prohibiting the free exercise there of; or abridging the freedom of speech, or of the press; or the right of the people peaceably to assemble, and to petition the government for a redress of grievances.”

Pada intinya, wartawan atau siapapun bisa sebebas-bebasnya berbicara, menulis, dan berekspresi. Mereka tidak akan dikenakan jeratan undang undang apapun karenanya dan bisa mengajukan petisi jika ada yang mempermasalahkan secara hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun