JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo, Wirawan Tanzil, pernah diajak untuk bergabung dalam konsorsium pelaksana proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Namun, karena beberapa alasan, Wirawan menolak bergabung dengan konsorsium.
Hal itu dikatakan Wirawan saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4/2017). Wirawan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan e-KTP.
"Saya diajak gabung ke Konsorsium Murakabi, tapi saya tolak, saya mengundurkan diri. Saya lihat situasinya tidak enak," ujar Wirawan kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus e-KTP, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong secara sengaja membentuk tiga konsorsium untuk mengikuti lelang proyek pengadaan e-KTP.
(Baca: Ini Alasan KPK Cegah Setya Novanto ke Luar Negeri)
Beberapa saksi dalam persidangan sebelumnya menjelaskan bahwa mendekati pengumuman pembukaan lelang, Andi dan sejumlah pengusaha yang berkumpul di Ruko Fatmawati, mengumpulkan 10 perusahaan yang disiapkan menangani proyek e-KTP.
Saat itu, mereka yang disebut sebagai Tim Fatmawati mempercepat pembuatan akta notaris konsorsium.
Andi kemudian membuat tiga konsorsium yakni, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi Sejahtera.
Menurut Wirawan, ada dua alasan ia \akhirnya menolak bergabung dengan Konsorsium Murakabi.
(Baca: Ini Alasan Golkar Pertahankan Novanto meski Terjerat Kasus E-KTP)
Pertama, Wirawan tidak sepakat dengan permintaan Andi Narogong untuk mengatur harga sehingga menjadi terlalu mahal. Kedua, Wirawan tidak mau bergabung karena di belakang perusahaan konsorsium ada keterlibatan anggota DPR RI, Setya Novanto.