Baca: Ahok: Walaupun Saya Difitnah dan Dihujat, Saya Akan Tetap Melayani
Seperti yang dituduhkan pada saya selama ini, dan karenanya saya tidak terbukti sebagai penista penoda agama. Berdasarkan hal tersebut di atas, haruskah masih dipaksakan bahwa saya menghina satu golongan?
Padahal tidak ada niat saya untuk memusuhi atau menghina siapapun. Dan tidak ada bukti bahwa saya telah mengeluarkan perasaan atau mengeluarkan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penghinaan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama, atau penghinaan terhadap satu golongan.
Saya berkeyakinan bahwa majelis hakim akan memberikan keputusan yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan. Karena mengambil keputusan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Majelis hakim yang saya muliakan. Demikian nota pembelaan ini saya buat untuk mematahkan semua tuduhan dan fitnah atas sambutan saya selaku Gubernur DKI Jakarta yang sedang menjalankan tugas di Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016, dengan maksud mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program budidaya ikan kerapu berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Pemerintah Daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H