PALEMBANG, KOMPAS.com - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, sebanyak 9 perluru bersarang di mobil Honda City bermuatan satu keluarga yang ditembaki oleh oknum polisi di Lubuklinggau, Â Selasa (18/4/2017).
Sebelumnya, banyak simpang siur mengenai jumlah tembakan yang dilepaskan Brigadir K, oknum polisi yang melakukan penembakan, ke mobil Honda City hitam BG 1488 ON hingga menewaskan Surini (54).
Â
Saat ini, lanjut Agung, Brigadir K sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di Ditreskrimum Polda Sumsel. Dia akan diproses secara hukum pidana umum.
"Kami akan cek kejiwaan oknum anggota Polri ini segera. Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan karena lalai dalam bertugas," ucap Agung, Sabtu (22/4/2017).
(Baca juga: Kronologi Penembakan Mobil Satu Keluarga oleh Polisi di Lubuklinggau)
Agung menambahkan, Brigadir K bisa diberhentikan sebagai anggota kepolisian. Namun, pihak Reskrim dibantu Propam Polda Sumsel sedang memproses kasus ini lebih lanjut.
"Kami juga akan selidiki sopirnya, Diki (30). Dia tidak miliki SIM dan plat mobil juga palsu. Kami sedang lakukan lidik dan mencari tahu mobil dari mana ini," tutup Kapolda.
(Baca juga: Penembakan Mobil Satu Keluarga, Polisi Sebut Kaca Gelap Tak Mau Dibuka)
Â