Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kapan Kisruh DPD Berakhir?

12 April 2017   09:00 Diperbarui: 12 April 2017   16:30 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(Baca: Rapat Paripurna DPD Kembali Ribut, Ini Komentar Oesman Sapta)

Riak-riak di internal masih keras. Situasi tersebut menurutnya amat memprihatinkan. Apalagi DPD tengah berjuang untuk mendapatkan kewenangan yang lebih kuat.

Namun, dengan terbelitnya lembaga mereka terhadap problem internal, mimpi mendapatkan penguatan wewenang tersebut nampak semakin jauh.

DPD gagal meyakinkan publik bahwa mereka layak didukung untuk menapatkan kewenangan lebih.

"Kisruh ini akan sulit terselesaikan dalam waktu yang singkat," ujar Lucius saat dihubungi, Senin malam.

Konflik yang kian larut tersebut dianggap telah membuktikan bahwa konflik DPD bukan sebuah dinamika lembaga yang biasa-biasa saja, namun didorong oleh semangat mengejar kekuasaan oleh kelompok tertentu.

Kelompok yang seolah tak memedulikan nasib lembaga DPD melainkan mengabdi pada kepentingan politik.

(Baca: Lagi, Rapat Paripurna DPD Ribut soal Kursi Pimpinan)

"Saya kira ini hanya gambaran bahwa jika tak segera diselesaikan, konflik yang melanda DPD saat ini seakan-akan menjadi bagian dari proses penghancuran DPD ke depannya," tutur dia.

Jalan keluar hukum pun dianggap menjadi satu-satunya jalan penyelesaian konflik. Sebab, penyelesaian lewat jalur politik dinilai rentan dihantui intimidasi dan transaksi.

Meski MA telah memandu sumpah jabatan tiga pimpinan baru, namun hal itu masih menyisakan celah hukum karena sumpah jabatan tidak dipandu langsung oleh Ketua MA seperti diamanatkan undang-undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun