JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan meminta pembacaan tuntutan kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, ditunda hingga usai waktu pencoblosan Pilkada DKI 19 April 2017.
Dalam surat tertanggal 4 April 2017 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Iriawan mengatakan penundaan ini perlu dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta jelang pemungutan suara putaran kedua.
"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," demikian salah satu poin dalam surat tersebut.
Selain itu, Polda Metro Jaya menginformasikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara bahwa proses penyelidikan terhadap laporan polisi yang menyeret nama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut tiga, Anies Baswedan serta Sandiaga Uno, juga ditunda hingga pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua selesai dilaksanakan.
"Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," tulis surat tersebut.
Baca: Dilaporkan Tim Hukum Ahok-Djarot, Anies Minta Polisi Netral
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan ia akan mengecek kebenaran surat tersebut. Sianturi menjelaskan kewenangan menetapkan jadwal sidang ada pada majelis hakim.
Aturan permohonan penundaan sidang sendiri, kata Sianturi, sepatutnya diungkapkan oleh pihak yang berperkara yakni Kejaaksan dan kuasa hukum terdakwa.
"Boleh-boleh saja, tapi jalurnya menurut sistem, disampaikan oleh pihak yang berperkara. Semuanya harus terbuka," kata Sianturi kepada Kompas.com, Kamis (6/4/2017).
Kendati demikian, jika Kapolda Metro Jaya telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tetap akan diterima oleh majelis hakim dan menjadi pertimbangan.
"Nanti majelis yang akan mempertimbangkan," kata Sianturi.
Baca: Pekan Depan, Sidang Ahok Boleh Disiarkan Langsung
Adapun Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan ia sudah menerima kabar permintaan tersebut. Waluyo mengatakan pihaknya tak memiliki kewenangan untuk menunda. Ia menyerahkan seluruhnya kepada majelis hakim untuk menentukan kapan tuntutan dari pihaknya bisa dibacakan.
"Itu yang mengajukan polisi. Itu ditujukan kepada Pengadilan Negeri (Jakarta Utara). Yang ajukan Kapolda," kata Waluyo.
Hingga saat ini Kompas.com masih berusaha mendapat konfirmasi dari pihak Polda Metro Jaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H