Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Demi Keamanan, Kapolda Metro Jaya Minta Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda

6 April 2017   16:00 Diperbarui: 6 April 2017   23:30 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2017).JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan meminta pembacaan tuntutan kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, ditunda hingga usai waktu pencoblosan Pilkada DKI 19 April 2017.

Dalam surat tertanggal 4 April 2017 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Iriawan mengatakan penundaan ini perlu dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta jelang pemungutan suara putaran kedua.

"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," demikian salah satu poin dalam surat tersebut.

Selain itu, Polda Metro Jaya menginformasikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara bahwa proses penyelidikan terhadap laporan polisi yang menyeret nama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut tiga, Anies Baswedan serta Sandiaga Uno, juga ditunda hingga pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua selesai dilaksanakan.

"Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," tulis surat tersebut.

Baca: Dilaporkan Tim Hukum Ahok-Djarot, Anies Minta Polisi Netral

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan ia akan mengecek kebenaran surat tersebut. Sianturi menjelaskan kewenangan menetapkan jadwal sidang ada pada majelis hakim.

Aturan permohonan penundaan sidang sendiri, kata Sianturi, sepatutnya diungkapkan oleh pihak yang berperkara yakni Kejaaksan dan kuasa hukum terdakwa.

"Boleh-boleh saja, tapi jalurnya menurut sistem, disampaikan oleh pihak yang berperkara. Semuanya harus terbuka," kata Sianturi kepada Kompas.com, Kamis (6/4/2017).

Kendati demikian, jika Kapolda Metro Jaya telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tetap akan diterima oleh majelis hakim dan menjadi pertimbangan.

"Nanti majelis yang akan mempertimbangkan," kata Sianturi.

Baca: Pekan Depan, Sidang Ahok Boleh Disiarkan Langsung

Adapun Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan ia sudah menerima kabar permintaan tersebut. Waluyo mengatakan pihaknya tak memiliki kewenangan untuk menunda. Ia menyerahkan seluruhnya kepada majelis hakim untuk menentukan kapan tuntutan dari pihaknya bisa dibacakan.

"Itu yang mengajukan polisi. Itu ditujukan kepada Pengadilan Negeri (Jakarta Utara). Yang ajukan Kapolda," kata Waluyo.

Hingga saat ini Kompas.com masih berusaha mendapat konfirmasi dari pihak Polda Metro Jaya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun