Baca: Pekan Depan, Sidang Ahok Boleh Disiarkan Langsung
Adapun Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan ia sudah menerima kabar permintaan tersebut. Waluyo mengatakan pihaknya tak memiliki kewenangan untuk menunda. Ia menyerahkan seluruhnya kepada majelis hakim untuk menentukan kapan tuntutan dari pihaknya bisa dibacakan.
"Itu yang mengajukan polisi. Itu ditujukan kepada Pengadilan Negeri (Jakarta Utara). Yang ajukan Kapolda," kata Waluyo.
Hingga saat ini Kompas.com masih berusaha mendapat konfirmasi dari pihak Polda Metro Jaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H