MAGELANG, KOMPAS.com - Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono mengungkap motif pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kresna Wahyu Nurachmad (15).
Condro menjelaskan, pelaku berinisial AMR (15) nekat membunuh korban lantaran kesal beberapa kali dipergoki mencuri barang-barang milik siswa lain.
"Pelaku melakukan perbuatan berulang kali, mencuri buku tabungan dan mengambil uang milik siswa dan diketahui oleh korban. Korban sudah mengingatkan," ungkap Condro di markas Polres Magelang, Sabtu (1/4/2017).
Tidak hanya itu, kata Condro, ponsel milik pelaku juga pernah dipinjam korban sehingga ponsel tersebut disita oleh pihak sekolah. Ponsel pelaku disita karena siswa kelas 10 dilarang membawa ponsel saat sekolah.
Baca: Kapolda: Pembunuh Siswa SMA Taruna Mengaku Jumat Pukul 21.00 WIB
Pelaku meminta korban untuk mengambil ponsel itu ke pihak sekolah, namun korban menolak sehingga pelaku merasa sakit hati.
"Karena anak kelas 1 (kelas 10) tidak boleh bawa HP. Korban diminta pelaku untuk mengambil HP tersebut tapi korban tidak mau mengurus. Jadi pelaku sakit hati," imbuh Condro.
Pelaku merupakan teman satu barak korban. Ia membunuh korban menggunakan pisau. Korban tidak melawan karena sedang tidur pulas pada Jumat (31/3/2017) sekitar pukul 03.30 WIB di kamar 2B graha 17 komplek SMA Taruna Nusantara, Kabupaten Magelang.
Condro menjelaskan, pisau sepanjang 30 sentimeter itu dibeli pelaku di sebuah supermarket sehari sebelum eksekusi. Ia sisipkan pisau tersebut di sela-sela buku sehingga lolos dari pemeriksaan petugas saat masuk ke dalam barak.
"Waktu kawannya tanya (alasan membeli pisau) dijawab oleh pelaku untuk prakarya. Padahal di SMA Taruna Nusantara tidak boleh bawa senjata tajam, semua peralatan prakarya disediakan oleh pihak sekolah," tandas Condro.
Kasus ini akan jadi evaluasi sekolah, terkait pengamanan agar lebih ketat dan steril, termasuk apakah perlu ada alat pengecekan di pintu masuk barak.
Baca: Pembunuh Siswa SMA Taruna Nusantara Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Pelaku dikenakan pasal pasal 80 ayat 3 jo pasal 76c UU nomor 35 th 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 340 sup pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar Pelaku saat ini sudah ditahan di tahanan khusus anak di markas II Polres Magelang Kota.
Menurut Condro, sesuai ketentuan undang-undang peradilan anak, pelaku akan ditahan selama 7 hari. Namun jika penyidikan dan berkas belum selesai maka akan diperpanjang hingga 8 hari.
"Tersangka mengaku menyesal dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami bawa Kepala Dinas Psikologi Polda Jateng dan tim untuk lakukan pemeriksaan kejiwaan," ujar Condro.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H