Baca: Pembunuh Siswa SMA Taruna Nusantara Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Pelaku dikenakan pasal pasal 80 ayat 3 jo pasal 76c UU nomor 35 th 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 340 sup pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar Pelaku saat ini sudah ditahan di tahanan khusus anak di markas II Polres Magelang Kota.
Menurut Condro, sesuai ketentuan undang-undang peradilan anak, pelaku akan ditahan selama 7 hari. Namun jika penyidikan dan berkas belum selesai maka akan diperpanjang hingga 8 hari.
"Tersangka mengaku menyesal dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami bawa Kepala Dinas Psikologi Polda Jateng dan tim untuk lakukan pemeriksaan kejiwaan," ujar Condro.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H