Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ini Motif Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara

2 April 2017   08:00 Diperbarui: 6 April 2017   20:30 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono (kanan) dan Kapolres Magelang AKBP Hindarsono saat olah TKP di Barak SMA Taruna Nusantara, Jumat (31/3/2017)

Baca: Pembunuh Siswa SMA Taruna Nusantara Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku dikenakan pasal pasal 80 ayat 3 jo pasal 76c UU nomor 35 th 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 340 sup pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar Pelaku saat ini sudah ditahan di tahanan khusus anak di markas II Polres Magelang Kota.

Menurut Condro, sesuai ketentuan undang-undang peradilan anak, pelaku akan ditahan selama 7 hari. Namun jika penyidikan dan berkas belum selesai maka akan diperpanjang hingga 8 hari.

"Tersangka mengaku menyesal dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami bawa Kepala Dinas Psikologi Polda Jateng dan tim untuk lakukan pemeriksaan kejiwaan," ujar Condro.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun