Penyidik KPK Novel Baswedan menyebutkan itu saat dikonfrontasi dengan Miryam dalam sidang.Â
Awalnya, Miryam tidak membenarkan isi berita acara pemeriksaan soal penerimaan dan pembagian uang.
Ia mengaku ditekan penyidik saat diperiksa sehingga mengarang isi keterangan. Menurut Miryam, sebelumnya, Novel mengatakan bahwa seharusnya ia telah ditangkap oleh KPK pada 2010. Hal itu yang membuat Miryam langsung "drop".
Novel membantah kalimatnya itu merupakan ancaman.
Menurut dia, saat itu Miryam ditunjukkan transkrip percakapan yang bersumber dari sadapan penyelidik KPK.
"Saya tunjukkan adanya transkrip, yang bersangkutan pernah terlibat dalam proses OTT (operasi tangkap tangan) 2010-2011. Pembicaraan penyadapan itu soal uang," kata Novel.
Namun, saat itu Miryam tidak ikut ditangkap. Bukti percakapan itu, nantinya akan digunakan dalam proses penyidikan selanjutnya.
"Penyidik berkeyakinan yang bersangkutan terbiasa melakukan itu, bicara soal uang dan terima uang terkait tugasnya sebagai anggota DPR," kata Novel.
5. Terdakwa sebut Miryam S Haryani 4 kali terima uang
Terdakwa dalam kasus e-KTP, Sugiharto, mengaku empat kali menyerahkan uang kepada Miryam. Total uangnya sebesar 1,2 juta dollar AS.
Menurut Sugiharto, pemberian pertama sebesar Rp 1 miliar. Kemudian pemberian kedua sebesar 500.000 dollar AS.