JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua Sandiaga Uno menceritakan awal mula kasus dugaan penggelapan yang dituduhkan kepada Sandiaga.
Laporan adanya tuduhan penggelapan tersebut dilayangkan Edward Soeryadjaya melalui Fransiska Kumalawati selaku kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sandiaga Uno Dilaporkan ke Polisi oleh Edward Soeryadjaya
"Kasus ini sebenarnya bermula pada 2001 ketika Edward Soeryadjaya melalui beberapa tangan melepaskan 1.000 lembar sahamnya atas PT Japirex yang berkedudukan di Curug, Tangerang (Banten). Atas pembelian 1.000 lembar saham oleh Sandi tersebut kemudian Sandi menjadi pemegang saham 40 persen atas perseroan. Dalam kedudukannya sebagai pemegang saham, Sandi masuk ke dalam kepengurusan perseroan sebagai komisaris," kata anggota tim hukum Sandiaga, Arifin Djauhari, Rabu (29/3/2017) malam.
Arifin menjelaskan, posisi komisaris di PT Japirex tidak hanya diisi Sandiaga, tetapi juga oleh seseorang bernama Effendi Pasaribu. Direktur utamanya adalah Andreas Tjahyadi dan posisi direktur diisi oleh dua orang, yakni Djoni Hidayat bersama Triseptika Maryulyn.
Andreas merupakan orang yang turut dilaporkan Fransiska selain Sandiaga dalam kasus itu.
Pada perkembangannya, tanggal 11 Februari 2009, Sandiaga selaku pemegang saham 40 persen dan Andreas yang memegang saham 60 persen, memutuskan untuk membubarkan PT Japirex. Berdasarkan aturan umum yang berlaku untuk korporasi, ketika perusahaan dibubarkan, dibentuk tim likuidasi.
"Segala hak dan kewajiban yang melekat pada PT Japirex menjadi urusan tim likuidasi. Tim likuidasi yang diangkat dalam pembubaran tersebut adalah Andreas Tjahyadi selaku ketua tim likuidator. Effendi sebagai wakil ketua tim likuidator. Djoni Hidayat dan Triseptika sebagai anggota tim likuidator. Dalam tim itu, perlu digarisbawahi, Sandiaga Uno tidak duduk sebagai apapun juga," kata Arifin.
Tugas tim likuidator mengurus segala hak dan kewajiban perseroan, termasuk jika ada aset yang harus dijual dan berapa hutang yang harus dibayar. Setelah semua hak dan kewajiban terlaksana, baru dilakukan pembagian berdasarkan proporsi saham yang dimiliki oleh pemegang saham.
"Dalam proses likuidasi, tim likuidator menjual sebidang tanah yang terletak di Curug. Luasnya 3.000 sekian meter persegi, atas nama Djoni Hidayat. Sebagaimana aturan korporasi, ketika dilikuidasi, dana harus ditaruh di mana. Itu harus dibuat aktanya, karena PT sudah tidak ada. Maka dibuat akta yang menerangkan bahwa seluruh hasil penjualan itu dimasukkan ke dalam rekening Andreas selaku ketua. Itulah sebenarnya yang terjadi," ujar Arifin.
Terkait penjualan tanah itu, Sandi disebut sama sekali tidak ada hubungannya. Posisi Sandi hanya sebagai pemegang saham, di mana setiap kegiatan tim likuidator harus dilaporkan kepada para pemegang saham. Namun, dari 2009 sampai sekarang, belum ada laporan terhadap pemegang saham tentang berakhirnya proses likuidasi ini.