"Dakwaan e-KTP memang menyebutkan nama-nama pejabat publik yang diduga menerima aliran dana. Artinya, revisi UU KPK diduga keras merupakan upaya melemahkan KPK dalam penanganan perkara tersebut," ujar Lola.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!