Arifuddin yang juga divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, pada akhirnya MA tetap memutuskan menerima kasasi dari JPU dan menyatakan Arifuddin bersalah dalam kasus tersebut.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 6610 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 15 Desember 2022, Arifuddin dijatuhi Pidana Penjara 1 (satu) tahun  6 (enam) bulan. Arifuddin juga dijatuhi Pidana Denda Rp. 50 Juta subsidier 3(tiga) bulan, serta Pidana Tambahan Uang Pengganti Rp. 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah) subsidier 1 bulan.
Korupsi memang suatu tindakan yang kejam dan sangat merugikan negara serta menghambat pertumbuhan negara. Lemahnya sistem pemerintahan dan kurang diawasi mudah bagi oknum untuk melakukan korupsi, semoga untuk kedepannya lebih memperkuat lagi sistem pemerintahan dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku korupsi tanpa pandang bulu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H