Muh Sabir, mantan Direktur Dinas Kelautan dan Perikanan Bulukumba dan saat ini menjadi anggota DPRD Kabupaten Burukumba dari Partai Demokrat, dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengadaan kapal nelayan GT-30 Inkamia dengan kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar. Demikian putusan Pengadilan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).
Dalam putusan kasasi nomor 4299 K/Pid.Sus/2023 Muh Sabir tidak dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 2 UU Tipikor. Namun Mahkamah Agung menyatakan bahwa yang MUH Sabir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.
"Betul, telah dilakukan eksekusi terhadap terdakwa (Muh Sabir). Dia merupakan Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba aktif dari Partai Demokrat," ujar Kasi Intel Kejari Bulukumba Muh Yusran, Jumat (1/12/2023).
Yusran mengatakan terdakwa langsung ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar pada Selasa (29/11) sekitar pukul 17.00 Wita.
"Tim eksekusi dari Kejari Bulukumba yang dikoordinir langsung oleh bapak Kasi Pidsus tiba di Lapas dan langsung memasukkan terdakwa ke Lapas Kelas 1 Makassar," jelasnya.
Yusran mengumumkan pada Senin 27 September 2021 bahwa Sabir sudah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar dalam kasus tersebut. Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas keputusan tersebut.
 Pada hari Senin, 27 September 2021, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Makassar, Sabir dibebaskan oleh majelis hakim. Kemudian, jaksa mengajukan banding dan majelis hakim Mahkamah Agung RI menguatkan putusan tersebut.
''Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara,'' jelasnya.
Atas perbuatannya itu, Muh Sabir divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta, dengan syarat jika tidak dibayar maka dendanya akan diganti dengan kurungan tiga bulan. Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Muh Sabir untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 31,62 juta dengan ketentuan jika ia tidak mengembalikan ganti rugi dalam jangka waktu satu bulan setelah dipenjara, maka harta bendanya bisa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Yusran menambahkan, Sabir melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kapal nelayan GT-30 di Kecamatan Burukumba pada tahun 2012. Saat itu Bapak Sabir masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan Burukumba. Selain Sabir, tersangka lainnya adalah Arifuddin, Direktur PT Phinisi Semestha Burukumba. Arifuddin adalah pihak penyedia proyek tersebut.
Arifuddin yang juga divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, pada akhirnya MA tetap memutuskan menerima kasasi dari JPU dan menyatakan Arifuddin bersalah dalam kasus tersebut.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 6610 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 15 Desember 2022, Arifuddin dijatuhi Pidana Penjara 1 (satu) tahun  6 (enam) bulan. Arifuddin juga dijatuhi Pidana Denda Rp. 50 Juta subsidier 3(tiga) bulan, serta Pidana Tambahan Uang Pengganti Rp. 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah) subsidier 1 bulan.
Korupsi memang suatu tindakan yang kejam dan sangat merugikan negara serta menghambat pertumbuhan negara. Lemahnya sistem pemerintahan dan kurang diawasi mudah bagi oknum untuk melakukan korupsi, semoga untuk kedepannya lebih memperkuat lagi sistem pemerintahan dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku korupsi tanpa pandang bulu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H