Mohon tunggu...
Acek Rudy
Acek Rudy Mohon Tunggu... Konsultan - Palu Gada

Entrepreneur, Certified Public Speaker, Blogger, Author, Numerologist. Mua-muanya Dah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Fakta Mengerikan Perdagangan Manusia di Balik Kedok Judi Online

28 Agustus 2022   06:12 Diperbarui: 28 Agustus 2022   06:22 6296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus penipuan tawaran kerja bodong ini marak terjadi di Indonesia. Menurut Anis Hidayah, ketua LSM Migrant Care, jumlahnya bisa mencapai ratusan ribu di medsos.

Mereka memanfaatkan situasi pandemi, dimana banyak orang yang butuh kerja. Negara yang mereka sasar adalah yang memiliki tingkat pengangguran yang tinggi dan pengawasan pemerintah yang kurang -- termasuk Indonesia.

Yang lebih mencengangkan, sindikat penipuan ini bekerja dengan sangat profesional. Mereka memiliki sejumlah dokumen yang mendukung, memahami situasi global, dan berkomunikasi layaknya perusahaan kredibel.

Jenis pekerjaan yang mereka tawarkan biasanya berbalut hospitality. Sebagai customer service, atau di bidang jasa perhotelan.

Apa yang dilakukan pemerintah?

Sebenarnya upaya pemerintah sudah cukup serius. Kementerian Luar Negeri sudah menanggapi melalui kerja sama bilateral dengan pemerintah Kamboja. Kabareskrim pun sudah melakukan penyidikan hingga ke Kamboja.

Selain itu, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) juga sudah bekerja baik. Pada beberapa kesempatan mereka berhasil menggagalkan pengiriman korban yang akan berangkat ke Kamboja.

Tapi, itu belum cukup.

Menurut Anis Hidayah, masalah terbesar berada pada pengawasan pemerintah dan edukasi. Tim Siber dari Kominfo dan Polri sudah gencar menangkis serangan akun palsu, tapi mereka masih kalah cepat dari para penipu.

Di segala lini, pemerintah juga harus sigap memberikan edukasi. Bukan hanya di kota, tapi hingga ke pelosok desa. Bukankah yang tertera dalam Undang-Undang perlidungan Pekerja Migran Pasal 41 tercantum bahwa upaya pemberian informasi kepada masyarakat harus sampai ke tingkat desa?

Selanjutnya adalah petugas yang bekerja di lapangan. Ditjen Imigrasi harus lebih jeli untuk menyaring WNI yang ingin bekerja di Kamboja. Nyatanya, benteng terakhir pengawalan ini masih minim prestasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun