Mohon tunggu...
Acek Rudy
Acek Rudy Mohon Tunggu... Konsultan - Palu Gada

Entrepreneur, Certified Public Speaker, Blogger, Author, Numerologist. Mua-muanya Dah.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mengenal Charles Ponzi, Bapak Investasi Bodong

6 November 2021   07:16 Diperbarui: 6 November 2021   07:36 2599
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Charles Ponzi, Bapak Investasi Bodong (sumber gambar: tradinguang.com)

Ternyata, beragam hal janggal ditemukan oleh tim investigasi. Tanpa segan, The Boston Post pun mempublikasikannya. Ponzi tidak bisa membantah, perusahaannya mengalami guncangan. Banyak hal yang dipertanyakan, ujungnya tidak ada lagi investor baru yang datang.

Begitu skema bisnisnya tidak lagi mendapatkan dana segar, perusahaanya pun ambruk. Ponzi pun ditangkap pada 1920 dengan 86 dakwaan penipuan dan penggelapan.

Di pengadilan, Ponzi mengakui kesalahannya dan ia diganjar dengan 14 tahun penjara. Setelah bebas pada tahun 1934, Ponzi pun dideportasi kembali ke Italia.

Seratus tahun kemudian, tepatnya pada 2020. Skema Ponzi belum juga berakhir. Meskipun ide ini tercetus seabad yang lalu, tapi konsepnya masih relevan dalam dunia tipu-tipu investasi bodong. Bisnis sudah beralih ke arah digital, skema Ponzi juga mejadi digital. 

Mendapatkan keuntungan besar dalam tempo yang sesingkat-singkatnya telah membunuh pemikiran rasional. Mengapa? Karena memang pada dasarnya manusia itu serakah.

Referensi: 1 2

SalamAngka

Rudy Gunawan, B.A., CPS

Numerolog Pertama di Indonesia -- versi Rekor MURI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun