Untuk alasan inilah, maka program Surrogate Mother tidak diizinkan di Indonesia. Ia terkait dengn Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 27 tentang kesehatan.
Disebutkan bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami istri sah. Itulah mengapa proses ini dilarang, sementara secara teknis, ia cukup mirip dengan bayi tabung yang legal di Indonesia.
Bisa dikatakan bahwa proses Surrogate Mother juga tidak beretika. Akan sangat kejam bagi seorang ibu yang secara sadar menyerahkan anak yang dikandungnya kepada orang lain. Apa pun alasannya.
Kendati sel telur bukan miliknya, namun proses 9 bulan dalam kandungan sudah menimbulkan ikatan batin yang kuat bagi ibu dan anak. Untuk itu, sebaiknya mempertimbangkannya matang-matang.
Terlalu banyak faktor psikis, fisik, dan emosional yang terlibat dalam sebuah "kehilangan." Khususnya, Moral!
SalamAngka
Rudy Gunawan, B.A., CPS
Numerolog Pertama di Indonesia -- versi Rekor MURI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H