Mohon tunggu...
Acek Rudy
Acek Rudy Mohon Tunggu... Konsultan - Palu Gada

Entrepreneur, Certified Public Speaker, Blogger, Author, Numerologist. Mua-muanya Dah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Cicak Vs Buaya Jilid I, II, III, Begini Ceritanya

28 Mei 2021   04:10 Diperbarui: 28 Mei 2021   04:22 11719
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Susno Duadji, cicak vs buaya (kompas.com)

"[...] saya menyesalkan berkembangnya berita simpang siur demikian, sehingga muncul masalah politik yang baru."

Menurut SBY, masalah ini tidak seharusnya terjadi jika KPK dan POLRI bisa memberikan penjelasan yang jujur dan jelas.

Cicak vs Buaya Jilid III

Budi Gunawan vs Abraham Samad, cicak vs buaya III (kompasiana.com)
Budi Gunawan vs Abraham Samad, cicak vs buaya III (kompasiana.com)
Jilid III muncul di era presiden Jokowi pada Januari tahun 2015. Tiga hari setelah presiden Jokowi menetapkan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai calon Kaplori, KPK secara resmi menetapkan BG sebagai tersangka kasus korupsi.

"Budi Gunawan menjadi kasus tersangka Tipikor saat menduduki kepala biro pembinaan karir," kata Ketua KPK Abraham Samad.

Menurut Samad, kasus BG ini telah menjalani penyidikan setengah tahun lebih. Penetapan sebagai tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti.

Sebelas hari setelah penetapan tersangka BG oleh KPK, Polri menangkap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto (BW). Penangkapan tersebut didasarkan pada pengaduan Sugianto Sabran, bekas anggota legislatif dari fraksi PDI-P.

Tudingannya adalah sebagai dalang kesaksian palsu dalam sengketa pilkada Kotawaringin, Kalimantan Tengah, 2010 silam.

Sehari sebelum penangkapan BW, politikus PDIP, Hasto Kristiyanto melancarkan tudingan kepada Abraham Samad. Ia menyebutkan jika Ketua KPK tersebut menaruh dendam pribadi kepada BG. Tersebab BG menghalangi upaya Samad dicalonkan sebagai Wapres RI. 

Sehari setelah penangkapan BW, kini giliran Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja yang diadukan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan surat notaris yang melibatkan penghilangan saham PT. Desy Timber.

Dua hari kemudian, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menyusul. Ia diadukan ke kepolisian. Tuduhannya adalah dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada tahun 2008.

Kendati Jokowi menyerahkan permasalahan ini kembali kepada kedua institusi yang berseteru tersebut, ia membentuk tim tujuh untuk mengurai kericuhan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun