Dua pekan setelah Bibit dan Chandra ditahan, presiden SBY memberikan pernyataan. Ia menyorot permasalahan di ketiga Lembaga penegak hukum kala itu, Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung.
Tim 8 di bawah pimpinan Adnan Buyung Nasution pun dibentuk presiden. Tim ini mendesak Polri untuk menonaktifkan Susno Duadji. Akhirnya pada tanggal 05.11.2009, Susno mundur dari jabatannya sebagai Kabareskrim Mabes Polri.
Namun, Kapolri saat itu, Bambang Hendarso Danuri tidak menganggapi pengunduran diri Susno. Ia justru mencopot Susno dari jabatannya dan menggantikannya dengan Ito Sumardi.
Belakangan, Susno dijadikan tersangka atas kasus pencemaran nama baik institusi Polri. Setelah ia membeberkan adanya dugaan makelar kasus di tubuh institusi ini.
Nyanyiannya kemudian membongkar kasus korupsi Mafia Pajak. Melibatkan pegawai Dirjen Pajak, Gayus Tambunan yang konon merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Cicak vs Buaya Jilid II
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 27 Juli 2012. Beberapa hari setelah penetapan tersangka, KPK melakukan penggeledahan di kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Jakarta.
Dalam kegiatannya, tim KPK sempat dipersulit. Barang bukti yang hendak diangkut direbut kembali untuk dibawa masuk ke kantor Korps Lalu Lintas.
Aksi ini seolah "dibalas" oleh Polri dengan mengepung gedung KPK. Pada tanggal 05.10.2012, puluhan anggota Brimob datang untuk menangkap salah satu penyidik KPK, Novel Baswedan.
Novel dijadikan tersangka atas aksi penganiayaan berat saat masih bertugas di Kepolisian Daerah Riau pada tahun 2004. Saat itu, Novel juga bertindak sebagai ketua tim Satgas kasus simulator.
Aksi dari Kepolisian RI mendapat tanggapan dari aktivis antikorupsi. Mereka membuat pagar betis di depan gedung KPK. Tiga hari kemudian, presiden SBY angkat suara.