Area terdampak bencana hanya akan menanggung beban baru dengan menjadi TPU bagi barang donasi yang tidak terpakai. Hal ini sudah ia buktikan pada beberapa bencana Tornardo di Amerika Serikat dan tsunami di Fukushima Jepang (2011).
Jangan Mendonasikan Diri Anda
Rasa iba bisa menjadi prioritas. Namun, harus ingat jangan sampai merepotkan. Banyak aksi impulsif yang dilakukan oleh beberapa orang atau kelompok tertentu. Sesaat setelah kejadian, mereka langsung terjun ke daerah bencana tanpa persiapan yang matang.
Tujuannya mungkin baik, namun keahlian profesi serta kondisi kesehatan sangat dibutuhkan di sini. Untuk menjadi relawan bencana, pengalaman dan keahlian sangat dibutuhkan. Berada di lokasi bencana tanpa perencanaan yang matang dan keahlian yang mumpuni hanya akan membuatmu menjadi salah satu dari korban bencana.
Apa yang dilakukan Pemerintah?
Banyak mispersepsi yang beredar, bahwa pemerintah selalu telat melakukan langkah penyelamatan pada daerah terdampak bencana. Padahal tidak demikian.
Tujuan penanggulangan bencana telah diatur pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007. Menurut UU ini, pemerintah pusat dan daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaran penanggulangan bencana.
Setiap bagian dari pemerintah telah memiliki tupoksi yang harus dilakukan dalam keadaan darurat. Bukan hanya itu saja, wewenang dalam penanggulangan bencana juga sudah tertulis secara jelas.
Kesimpulannya, pemerintah telah memiliki procedural yang jelas dalam penangangan bencana alam dan telah melakukan hal yang terbaik. Lagipula, cobalah lihat di media, apakah memang tidak ada aparat pemerintah yang berada di sana?
Untuk lebih jelasnya, sila klik link dari laman kompas.com ini
Akan tetapi menurut Daryono, Koordinator Mitigasi Gempabumi dan Tsunami BMKG, Setiap kemungkinan bisa saja terjadi. Menurutnya fenomena ini agak kurang lazim. Gempa kuat di kerak dangkal dengan magnitude 6,2 seharusnya diikuti oleh banyak aktivitas gempa susulan.