Media cetak dan elektronik juga ditenggarai menyuburkan popularitas paranormal. Namun semuanya dilakukan karena masih banyak pembaca Indonesia yang tertarik dengan kiprah mereka. Praktik yang dianggap klenik dan menyesatkan justru disuguhkan dengan model yang menarik.
Warga Indonesia adalah masyarakat plural yang terdiri dari berbagai jenis kebudayaan yang berbeda. Warisan masa lalu dianggap sebagai identitas kesukuan. Adat istiadat yang masih dijaga hingga sekarang adalah kearifan masa lalu.
Sayangnya, sesuatu yang seharusnya menjadi kebijaksanaan justru dianggap sebagai hal yang berbau klenik. Oleh sebab itu, keyakinan ini masih saja membentuk pikiran untuk memercayai hal yang berhubungan dengan alam gaib. Peranan paranormal dan apa yang dipraktikkan adalah bagian dari warisan budaya.
Penulis tidak bermaksud untuk menyetujui atau tidak menyetujui penempatan Paranormal pada Undang-Undang Ciptaker. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah mengenai alasan memasukkan paranormal pada pasal dalam undang-undang yang baru disahkan ini.
Akan tetapi, seharusnya undang-undang bisa mengakomodir kepentingan dari seluruh pihak. Kepercayaan masyarakat kuno harus bisa sejalan dengan keinginan dari para professional medis.
Lagipula, ini hanya mengenai konsep Pajak Pertambahan Nilai dengan maksud untuk memberikan pelayanan kesehatan yang murah. Nah, siapa bilang layanan Paranormal itu murah? Tidak percaya? Cobalah bertanya kepada para pejabat, selebriti, pengusaha, cendekiawan yang pernah menggunakan jasa mereka.
Namun hingga kini, masih ada satu hal yang mengganjal dalam pikiran penulis. Apakah undang-undang ini benar dibuat oleh pemerintah, atau jangan-jangan ia muncul di sana karena campur tangan dari alam gaib?
SalamAngka
Rudy Gunawan, B.A., CPS
Numerolog Pertama di Indonesia -- versi Rekor MURI