Sebagai korban, hanya diri anda sendiri yang dapat memutuskan, apakah tindakan yang dilakukan adalah bentuk pelecehan seksual. Sebagaimana defenisi dari Komnas Wanita, perasaan tidak nyaman, tidak menyenangkan, hingga masalah keselamatan, harus menjadi dasar utama disini.
Selanjutnya adalah mengevaluasi masalah untuk menghentikan kejadian yang sama agar tidak terulang lagi. Usahakanlah agar masalah ini dapat diselesaikan dalam lingkup internal perusahaan.
Akan tetapi jika semuanya terhenti, maka mencari perlindungan dari kelompok wanita hingga mengadu ke Komnas Perempuan, bisa menjadi pertimbangan, jika kasus pelecehan sudah menjadi besar.
Yang terpenting adalah, jangan menyalahkan diri sendiri dan membiarkan kasus pelecehan seksual memengaruhi kondisi kesehatan psikis, mental, dan fisik anda.
Jika anda sudah terlanjur depresi atau mengalami tekanan psikologi yang parah, maka segeralah mencari bantuan psikolog, psikiater, atau terapis professional yang dapat membantu anda untuk keluar dari permasalahan.
Â
SalamAngka
Rudy Gunawan, B.A., CPS
Numerolog Pertama di Indonesia -- versi Rekor MURI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H