Mohon tunggu...
Acek Rudy
Acek Rudy Mohon Tunggu... Konsultan - Palu Gada

Entrepreneur, Certified Public Speaker, Blogger, Author, Numerologist. Mua-muanya Dah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Misteri Angka 145 Triliun Tuntutan Hadi Pranoto ke Muannas Alaidid

6 Agustus 2020   06:18 Diperbarui: 6 Agustus 2020   06:33 2991
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dikutip dari sumber [3], pada umumnya terdapat 4 fase uji klinis. Minimal, suatu obat harus lolos uji klinis fase III, untuk dapat dipasarkan. Sementara fase ke IV, merupakan pengawasan keamanan dan efikasi obat setelah diluncurkan di pasaran.

Biaya uji klinis sangatlah besar, terutama atas keterlibatan relawan dalam jumlah yang besar. Dilaporkan rata-rata biaya yang dikeluarkan untuk uji klinis fase-I adalah sekitar 45 milliar rupiah, fase II sebesar 114 milliar rupiah, dan 284 milliar rupiah untuk fase-III.

Faktor lain yang memengaruhi biaya adalah protokol uji klinis, jumlah negara yang dilibatkan, serta lamanya waktu uji yang dibutuhkan. Sementara faktor yang tidak memengaruhi adalah bentuk molekul obat, atau jenis penyakit (langka atau tidak).

Nah, setelah kita hitung, ternyata rata-rata biaya uji klinis sebuah obat adalah sebesar; 45+114+284 =443 milliar, yang jika digenapkan menjadi 500 miliar, maka menyisakan 144,5 triliun dari total tuntutan, untuk kerugian immateriil. Luar Biasa!

Kembali kepada defenisi kerugian materiil yaitu; kerugian karena trauma, ketakutan, kekecewaan, rasa sakit, dan lain sebagainya.

Nah, ternyata rasa sakit Hadi Pranoto bernilai 144,5 triliun rupiah.

Secara psikologi nilai tuntutan kerugian immateriil, akan sangat berhubungan dengan nilai 'harga diri' yang seseorang rasakan.

Sebagi contoh, konglomerat A melaporkan konglomerat B atas tuduhan pencemaran nama baik. Jumlah psikologis yang dituntut, tentu berdasarkan nilai; 1) berapa uang yang dimiliki oleh pelapor, 2) kesanggupan terlapor untuk membayar denda, dan 3) faktor kewajaran atas pertambahan nilai, jika pelapor memenangkan tuntutannya.

Nah, jumlahnya tentunya akan berbeda jika yang bertarung di meja hijau adalah Daeng Rewa dan Daeng Malla, yang notabene adalah 'rakyat biasa.'

Dengan angka 145.000.000.000, apakah Muannas Alaidid memiliki harta yang sebanyak itu? Atau apakah Hadi Pranoto menganggap bahwa 144,5 triliun rupiah adalah harga yang wajar atas 'harga diri' yang dimilikinya sebagai seorang prossesor, maaf... professor? Wallahualam!

Namun, andaikan Hadi Pranoto memenangkan tuntutannya, dan ia mendapatkan 145 triliun rupiah, apakah yang terjadi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun