"Pemilihan presiden di Indonesia, selalu mengundang harapan bagi siapa saja termasuk saya. Meski kadang praktiknya presiden silih berganti. Rakyat tetap saja begini. Harus tetap mencari penunjang kehidupannya sendiri".
Gibran Rakabuming Raka yang dicalonkan sebagi wakil presiden Prabowo Subianto dan sudah resmi diumumkan pada (22/10) lalu dan sudah resmi mendaftar ke KPU sebagai salah satu kontestan Pilpres 2024 memang menyisakan sebuah tanya.
Saya sendiri menyangka tidak ada yang salah dari sana. Sistem demokrasi memungkinkan itu bahwa; setiap warga negara memiliki hak juga dipilih selain memilih. Artinya siapapun warga negara jika akan mengikuti kontestasi politik itu sah-sah saja termasuk ikut dalam kontestasi pilihan presiden sebuah negara.
Namun dengan nama Gibran yang merupakan anak presiden Joko Widodo. Sebelumnya tidak memenuhi persyaratan sebagai calon presiden maupun wakil presiden. Dimana dapat memenuhi kualifikasi umur calon presiden maupun wakil presiden syaratnya harus 40 tahun menurut keputusan Mahkamah Konsitusi.
Sedangkan Gibran belum genap usia 36 tahun saat ini. Akan tetapi lewat kontrovensi keputusan MK saat Partai Solideritas lndonesia (PSI) mengajukan ada perubahan umur menjadi calon presiden atau wakil diturunkan syaratnya menjadi 35 tahun. MK justru tidak sekalian mengubah ambang batas syarat umur mencalonkan presiden untuk diturunkan.
Sebaliknya justru membuat Gibran Rakabuming memiliki celah bisa dicalonkan wakil presiden meski usianya belum 40 tahun. Yang memang Ketua MK adalah paman Gibran sendiri. Adik ipar dari Presiden Jokowi yakni Anwar Usman. Banyak orang menilai MK bukan sebagai Mahkamah Konstitusi melainkan Mahkamah Keluarga yang memberikan kebijakan menguntungkan kelurganya.
Syarat Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru. Tidak apa dan bisa mencalonkan sebagai presiden dan wakil presiden sebelum 40 tahun asalkan sudah pernah berpengalaman menjadi kepala daerah. Sebab itu Gibran Rakabuming dipinang oleh Partai Koalisi Prabowo Subianto, dietgaskan Golkar bahwa Gibran menjadi cawapres yang diusulkan Golkar disusul PBB dan disepakati partai kolaisi lain kubu Prabowo seperti, PAN dan Demokrat.
Bukankah dengan adanya syarat itu sendiri. Dengan anak muda dibawah 40 tahun sudah menjadi kepala daerah dapat mencalonkan sebagai presiden. Membuka sebauah ketidakadilan bagi sama-sama orang muda yang lain? Yang mana tidak semua anak muda dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakilnya jika belum menjadi kepala daerah mendiskriminasikan orang-orang muda?
Anak Muda dan Dinasti Politik
Keterlibatan anak-anak muda dalam tampuk kepemimpinan sekelas presiden atau wakil presiden nampaknya memang sudah layak. Anak muda mengambil tampuk kepemimpinan secara estafet. Saya kira itu diperlukan karena dunia yang berubah semakin cepat. Dan tidak mungkin suatu Negara jika tidak secara aktif merespon itu dapat tertinggal dari Negara lain.