Terkait dengan pondok pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik Rizieq Shihab di Megamedung Bogor, Jawabarat, yang diperkarakan hukum terkait dengan kepemilikan lahan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Saya kira memang akan runyam bila dilanjutkan pada proses pengosongan lahan itu sendiri, yang saat ini diduduki sebagai pesantren.
Bukan apa pesantren sendiri adalah lembaga pendidikan public yang pada umunya dimiliki oleh masyarakat, meski secara kepemilikan bangunan sendiri milik perorangan.
Sebelumnya terkait sengaketa lahan tersebut, pihak PTPN VIII melayangkan somasi agar penghuni Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural mengosongkan lahan.
Pondok pesantren Markaz Syariah Agrokultural yang berdiri sejak 2013 itu diketahui milik Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Namun yang seharunya dipikir oleh segenap yang berseteru dalam hal itu terkait dengan konflik lahan sendiri. Â Apakah tidak sayang bila pondok pesantren Markaz Syariah Agrokultural yang notabanenya adalah milik umum yang sudah berjalan harus dikosongkan?
Maka dari itu saya sepakat pada usul Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md yang berpendapat lahan yang dipermasalahkan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tetap bisa dijadikan lokasi pesantren.
Seperti dikutip CNN Indonesia Senin, 28/12/2020, Mafud  MD usul, dirinya berpikir begini, itu kan untuk keperluan pesantren, ya teruskan saja untuk keperluan pesantren, saat dirinya menyinggung sengketa lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural. Â
Kendati dapat dilimpahkan pada organisasi keagamaan, Mafud MD sendiri berpandangan proses hukum harus tetap berjalan. Hal ini agar tidak ada lagi sengketa terkait Hak Guna Usaha (HGU) PTPN yang kini menjadi polemik.
Seperti diketahui perintah pengosongan lahan yang sudah dibangun pesantren dilayangkan lewat surat berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020.
Surat itu menjelaskan bahwa lahan yang dibangun pesantren oleh Yayasan Pesantren Agrokultural Megamendung merupakan aset milik PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
Rizieq Shihab sebagai pemilik sendiri telah menjelaskan dan tidak menampik terkait status sertifikat tanah tempat berdirinya Pondok Pesantren Markaz Syariah FPI tersebut pada 13 November lalu. Rizieq mengakui bila sertifikat HGU-nya atas nama PT. PN VIII.
Seperti dikonfirmasi oleh Rizieq Shihab, pengurus Yayasan Pesantren sendiri siap melepas lahan tersebut bila dibutuhkan oleh negara.
Tetapi dengan bangunan yang sudah dibangun secara fisik, Rizieq Shihab sendiri meminta adanya ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over-garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan.
Maka dari itu dengan usul mafud MD jika memang didengar dalam proses hukum sengketa lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah itu terkabul dan tidak menjadi polemic lagi.
Tentu akan membuat Rizieq Shihab aman sebagai pemilik Yayasan Pesantren Agrokultural dalam arti tidak mengganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan.
Selain itu FPI juga nyaman karena Pondok Pesantren Markaz Syariah tidak lagi minta dikosongkan dan FPI tidak harus mencari lokasi lain untuk pesantrennya .
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI