Surat itu menjelaskan bahwa lahan yang dibangun pesantren oleh Yayasan Pesantren Agrokultural Megamendung merupakan aset milik PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
Rizieq Shihab sebagai pemilik sendiri telah menjelaskan dan tidak menampik terkait status sertifikat tanah tempat berdirinya Pondok Pesantren Markaz Syariah FPI tersebut pada 13 November lalu. Rizieq mengakui bila sertifikat HGU-nya atas nama PT. PN VIII.
Seperti dikonfirmasi oleh Rizieq Shihab, pengurus Yayasan Pesantren sendiri siap melepas lahan tersebut bila dibutuhkan oleh negara.
Tetapi dengan bangunan yang sudah dibangun secara fisik, Rizieq Shihab sendiri meminta adanya ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over-garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan.
Maka dari itu dengan usul mafud MD jika memang didengar dalam proses hukum sengketa lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah itu terkabul dan tidak menjadi polemic lagi.
Tentu akan membuat Rizieq Shihab aman sebagai pemilik Yayasan Pesantren Agrokultural dalam arti tidak mengganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan.
Selain itu FPI juga nyaman karena Pondok Pesantren Markaz Syariah tidak lagi minta dikosongkan dan FPI tidak harus mencari lokasi lain untuk pesantrennya .
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI