Terkait dengan pondok pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik Rizieq Shihab di Megamedung Bogor, Jawabarat, yang diperkarakan hukum terkait dengan kepemilikan lahan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Saya kira memang akan runyam bila dilanjutkan pada proses pengosongan lahan itu sendiri, yang saat ini diduduki sebagai pesantren.
Bukan apa pesantren sendiri adalah lembaga pendidikan public yang pada umunya dimiliki oleh masyarakat, meski secara kepemilikan bangunan sendiri milik perorangan.
Sebelumnya terkait sengaketa lahan tersebut, pihak PTPN VIII melayangkan somasi agar penghuni Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural mengosongkan lahan.
Pondok pesantren Markaz Syariah Agrokultural yang berdiri sejak 2013 itu diketahui milik Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Namun yang seharunya dipikir oleh segenap yang berseteru dalam hal itu terkait dengan konflik lahan sendiri. Â Apakah tidak sayang bila pondok pesantren Markaz Syariah Agrokultural yang notabanenya adalah milik umum yang sudah berjalan harus dikosongkan?
Maka dari itu saya sepakat pada usul Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md yang berpendapat lahan yang dipermasalahkan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tetap bisa dijadikan lokasi pesantren.
Seperti dikutip CNN Indonesia Senin, 28/12/2020, Mafud  MD usul, dirinya berpikir begini, itu kan untuk keperluan pesantren, ya teruskan saja untuk keperluan pesantren, saat dirinya menyinggung sengketa lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural. Â
Kendati dapat dilimpahkan pada organisasi keagamaan, Mafud MD sendiri berpandangan proses hukum harus tetap berjalan. Hal ini agar tidak ada lagi sengketa terkait Hak Guna Usaha (HGU) PTPN yang kini menjadi polemik.
Seperti diketahui perintah pengosongan lahan yang sudah dibangun pesantren dilayangkan lewat surat berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020.