Mohon tunggu...
Toto Priyono
Toto Priyono Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kamu bintang besar! Apa yang akan menjadi keberuntungan Anda jika Anda tidak memiliki sesuatu yang membuat Anda bersinar? -Friedrich Nietzsche-

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

FPI Sudah Dianggap Tidak Ada!

12 Desember 2020   11:29 Diperbarui: 12 Desember 2020   11:41 1477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Begini, yang saya ingat itu kan ada UU Keormasan. Sebuah Ormas itu tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat, menyatakan setia kepada ideologi Pancasila dan sebagainya. Nah, di situ misalnya di AD/ART itu tidak tercantum istilah itu. Yang ada istilah mendirikan khilafah," kata Mahfud, dikutip CNN Indonesia Sabtu, 12/12/2020.

Namun menanggapi itu, Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis mengungkapkan surat izin itu tidak diperlukan lagi lantaran pihaknya tak pernah mendapat bantuan pemerintah.

Perlu diketahui SKT FPI sebagai Ormas di Kementerian Dalam Negeri telah habis masa berlakunya sejak Juni 2019. FPI sudah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai syarat perpanjangan SKT, akan tetapi pemerintah belum juga memberikan perpanjangan SKT FPI.  

Mungkinkah jika memang tercantum istilah mendirikan khilafah, FPI tidak akan diberi izin oleh pemerintah? Memang apapun ide-ide berorganisasi jika memang pancasila sudah final, harus diikuti oleh masyarakat sebagai kesadaran berorganisasi yang ada didalam masyarakat indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun