Kontrovesinya FPI dari semenjak kelahirannya memang memunculkan suatu nasrasi baru sebagai ormas berlatar belakang massa yang kuat.
Namun kontroversi FPI, tentu juga menuai pro dan kontra dipublik. Maka dari itu FPI dengan berbagai gerakannya sendiri, membuat suatu dinamika social baru di indonesia.
FPI saat ini tidak hanya diwilayah basis awalnya yakni DKI Jakarta, tetapi juga sudah hampir merambah di kota besar Indonesia.
Maka dari itu, hari ini siapa yang tidak kenal dengan FPI atau Front Pembela Islam? Besar di Jakarta sebagai pusatnya ibukota dan media, membuat FPI sendiri dapat dikenal secara luas dipublik Indonesia.
Ditambah pasca kepulangan imam besarnya dari Arab Saudi yakni Rizieq Shihab, FPI dihadapan media Indonesia seperti tidak habis untuk terus dibahasnya.
Gagasan revolusi akhlak yang diinisiasi oleh Rizieq Shihab dan FPI, bahkan ajakan Negara ke system tauhid, menjadi perbicangan hangat akhir-akhir ini.
Maka dari itu banyak pihak menilai, apakah FPI suatu saat nanti akan menjadi partai politik? Bagiamanapun FPI saat ini dengan gerakan-gerakannya sedikit banyaknya juga ikut berpolitik.
Menanggapi FPI sebagai ormas, memang perannya tidak dapat dikesampingkan. Namun benarkah FPI sendiri saat ini tidak diakui oleh pemerintah?
Semua itu karena organisasi masyarakat tersebut belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dikutip dari siaran pada akun Youtube Beritasatu, Jumat (11/12) malam.
Mahfud menjelaskan, hingga kini FPI belum melengkapi persyaratan sehingga belum mengantongi perpanjangan izin. Kata Mafud MD, ada permasalahan terkait Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, yakni terkait pencantuman istilah khilafah dalam AD/ART.
"Begini, yang saya ingat itu kan ada UU Keormasan. Sebuah Ormas itu tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat, menyatakan setia kepada ideologi Pancasila dan sebagainya. Nah, di situ misalnya di AD/ART itu tidak tercantum istilah itu. Yang ada istilah mendirikan khilafah," kata Mahfud, dikutip CNN Indonesia Sabtu, 12/12/2020.
Namun menanggapi itu, Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis mengungkapkan surat izin itu tidak diperlukan lagi lantaran pihaknya tak pernah mendapat bantuan pemerintah.
Perlu diketahui SKT FPI sebagai Ormas di Kementerian Dalam Negeri telah habis masa berlakunya sejak Juni 2019. FPI sudah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai syarat perpanjangan SKT, akan tetapi pemerintah belum juga memberikan perpanjangan SKT FPI. Â
Mungkinkah jika memang tercantum istilah mendirikan khilafah, FPI tidak akan diberi izin oleh pemerintah? Memang apapun ide-ide berorganisasi jika memang pancasila sudah final, harus diikuti oleh masyarakat sebagai kesadaran berorganisasi yang ada didalam masyarakat indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H