"Begini, yang saya ingat itu kan ada UU Keormasan. Sebuah Ormas itu tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat, menyatakan setia kepada ideologi Pancasila dan sebagainya. Nah, di situ misalnya di AD/ART itu tidak tercantum istilah itu. Yang ada istilah mendirikan khilafah," kata Mahfud, dikutip CNN Indonesia Sabtu, 12/12/2020.
Namun menanggapi itu, Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis mengungkapkan surat izin itu tidak diperlukan lagi lantaran pihaknya tak pernah mendapat bantuan pemerintah.
Perlu diketahui SKT FPI sebagai Ormas di Kementerian Dalam Negeri telah habis masa berlakunya sejak Juni 2019. FPI sudah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai syarat perpanjangan SKT, akan tetapi pemerintah belum juga memberikan perpanjangan SKT FPI. Â
Mungkinkah jika memang tercantum istilah mendirikan khilafah, FPI tidak akan diberi izin oleh pemerintah? Memang apapun ide-ide berorganisasi jika memang pancasila sudah final, harus diikuti oleh masyarakat sebagai kesadaran berorganisasi yang ada didalam masyarakat indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H