Oleh karena praktis bapak saya klimpungan bukan main. Harga sewa tanah sudah mahal, ditambah pupuk mahal, harga gabah dipasaran murah.
Jadi bukankah jika seperti itu kebanyakan petani akan merugi jika harga pupuk dipasaran mahal tidak mendapat solusi dari pemerintah?
Dalam hal ini ditengah-pengah pandemic covid-19 dan resesi ekonomi, petani juga butuh subsidi pupuk untuk ketahanan pangan nasional supaya nantinya harga beras "pangan" juga dapat setabil?
Pemerintah dalam mengatur pupuk bersubsidi memang membuat regulasi para petani harus membuat kartu tani untuk mendapatkan pupuk bersbusidi, apakah katu tani efektif untuk subsidi pupuk?
Kartu Tani Mendiskrimniasi petani penggarap
Beberapa syarat untuk membuat kartu tani yakni dengan menyertakan KK seta KTP petani yang bersangkutan dan SPT tanah.
Rasa keprihatinan saya atas nasib bapak saya nantinya membuat saya harus cepat-cepat membuat kartu tani. Karena bapak saya tidak bergabung dikelompok tani yang sebelumnya sudah dibuatkan kartu tani para anggota kelompok tani.
Tidak punya lahan secara pasti hanya ngontrak sawah membuat bapak saya berpikir kartu tani tidaklah mendesak dibuat. Tetapi kartu tani yang nantinya untuk membeli pupuk subsidi untuk itu sangat penting untuk petani termasuk bapak saya menurunkan biaya produksi tani.
Namun kendala terbesar dari bapak saya memang dengan SPT tanah yang hanya punya sedikit itupun tanah darat bukan sawah. Maka dari itu saya ingin menjelaskan kepada petugas di kantor penyuluhan pertanian untuk menjelaskan status petani bapak saya saat akan membuat kartu tani.
Apakah nantinya tidak ada keringanan jika memang katu tani tersebut harus ada tanda bukti kepemilikan sawah dengan SPT? Karena secara kepemilikan tanah bapak saya tidak punya lahan sawah?