Mohon tunggu...
Toto Priyono
Toto Priyono Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kamu bintang besar! Apa yang akan menjadi keberuntungan Anda jika Anda tidak memiliki sesuatu yang membuat Anda bersinar? -Friedrich Nietzsche-

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menyoal SKCK Pelajar Ikut Demo dan Kritik KPAI

15 Oktober 2020   15:33 Diperbarui: 15 Oktober 2020   17:49 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: pelajar demo UU Cipta Kerja di Jombang, Jawa Timur (ANTARA FOTO/SYAIFUL ARIF)

Secara pribadi jika saya adalah seorang pelajar, mungkin ketika ada ramai-ramai demo, saya juga mungkin akan seperti mereka ikut meramaikan demo tersebut.

Sebab suatu gerakan masa terkadang memunculkan keinginan untuk turut terjun ikut dalam gerakan demonstrasi, saya kira cukup manusiawi jika pelajar ikut demo.

Tetapi dengan berbagai runtutan sejarah dan provokasi, dimana peran siswa mengikuti demo sendiri juga adalah bagian dari sejarah, yang tidak dapat terlewat kala 1998 silam pada masa reformasi ingin menggulingkan rezim orde baru.

Bukankah  siswa juga turut andil ikut demonstrasi tersebut? Oleh sebab itu, mungkinkah siswa SMA misalnya, tidak dapat dipolitisir ikut demo karena ada pertalian sejarah masa lalu ditahun 1998 silam?

Sebagai upaya pengontrolan yang dilakukan oleh kepolisian dalam meminimalisir para demonstran yang dilatar belakangi siswa-siswa atau pelajar memang wajar.

Tentu mengingat faktor bahaya dan akan mudah terprovokasi dalam lingkaran kekerasan yang akhirnya merugikan semua pihak, karena emosi masa muda "pelajar" mudah meledak saat demonstrasi.

Maka dari itu  Polresta Tangerang, Banten berencana akan mempersulit penerbitan SKCK yang biasa digunakan untuk melamar pekerjaan bagi pelajar yang mengikuti demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang ditangkap oleh aparat.

"Dikutip CNN Indonesia, benar adanya pelajar akan dicatat dalam SKCK bagi yang mengikuti demonstrasi UU Cipta Kerja," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Rabu (14/10)".

Dengan kebijakan pelajar yang mengikuti demo akan dicatat dalam SKCK, mungkinkah itu sebagai suatu keharusan dan tidak melanggar kebebasan berekspresi para pelajar dalam mengikuti demonstrasi?

Disamping itu juga tidak semua pelajar yang ikut dalam demonstrasi terlibat dalam tindakan anarkisme. Tidak sedikit dari mereka juga hanya ikut-ikutan saja meramaikan. Apakah akan dipukul rata, dimana SKCK menerangkan pelajar tersebut mempunyai catatan kepolisian?

KPAI Kritik Pelajar Demo Dicatat di SKCK 

ilustrasi: netralnews.com
ilustrasi: netralnews.com

Pada gelombang awal aksi menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja hingga 8 Oktober lalu, Polri mencatat 3.862 orang ditangkap di berbagai wilayah di Indonesia. Mayoritas adalah pelajar, yaitu 1.548 orang dari daerah Sulawesi Selatan, Jakarta, Sumatera Utara, dan Kalimantan Tengah.

Untuk itu pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritik langkah pihak kepolisian yang berencana mencatat para pelajar dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) karena mengikuti demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Kalau anak-anak tersebut melakukan unjuk rasa damai dan tidak melakukan tindakan kriminal, maka seharusnya mereka tidak dihambat mendapatkan SKCK atau sering disebut dengan istilah surat kelakuan baik," kata Retno Listyarti, Kamis (15/10) dikutip CNN Indonesia".

Pertanyaan saya, mungkinkah ini langkah kepolisian untuk menghambat laju pelajar ikut demostrasi UU Cipta Kerja dan demo-demo lainnya? Dimana keterlibatan pelajar tentu juga meresahkan dapat menambah jumlah peserta demo?

Atau mungkinkah polisi ingin bertujuan baik supaya pelajar dijauhkan dari potensi anarkisme yang sering dilakukan dalam demonstrasi termasuk baru-baru ini omnibus law UU Cipta Kerja?

Namun apapun tujuan itu jika memang tujuannya untuk menghambat kebebasan berekspresi tanpa ada bukti anarkis bagi pelajar, bijakahkah polisi menghambat mendapatkan SKCK bagi pelajar ikut demontrasi?

Hambat SKCK, Polisi Tidak Bijak

Keberadaan SKCK saat ini bukan lagi penting tetapi mendasar ketika pelajar akan melamar pekerjaan, tidak hanya di pabrik, melamar di BUMN atau di Instansi pemerintah sendiri membutuhkan SKCK.

Maka demo omnibus law UU Cipta Kerja yang banyak melibatkan pelajar dan akan dihambat dalam membuat SKCK sendiri menurut saya tidak bijak. Dengan catatan jika dipukul rata siapapun  pelajar yang ikut berdemo tanpa berbuat anarkis "ikut-ikutan" juga dihambat dalam membuat SKCK.

Tetapi saya setuju seret sekalian ke penjara ketika memang pelajar tersebut dalam mengikuti demo berbuat anarkis dan merugikan orang lain. Sebab Negara kita adalah Negara hukum  dan dapat dimintai pertanggung jawabannya.

Saya kira demonstrasi atau menyuarakan pendapat adalah hak warga Negara. Begitu juga pelajar yang memang masih warga Negara. Semua sah dalam berdemonstrasi menyuarakan pendapatnya masing-masing.

Oleh sebab itu dengan pelajar yang ikut demonstrasi kemudian dihambat dalam membuat SKCK untuk melamar kerja, saya kira dapat melanggar HAM atau Hak Asasi Manusia mengingat SKCK penting untuk melamar pekerjaan pelajar setelah mereka lulus sekolah.

Hambat SKCK untuk para pelajar yang ikut dalam demonstrasi omnibus law UU Cipta Kerja menurut saya sema sekali tidak bijak dan berpotensi melanggar HAM, jika itu tetap dilakukan oleh polisi tanpa bukti pelajar yang bersangkutan demo melakukan hal anarkis dan merugikan orang lain.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun