Saya kira demonstrasi atau menyuarakan pendapat adalah hak warga Negara. Begitu juga pelajar yang memang masih warga Negara. Semua sah dalam berdemonstrasi menyuarakan pendapatnya masing-masing.
Oleh sebab itu dengan pelajar yang ikut demonstrasi kemudian dihambat dalam membuat SKCK untuk melamar kerja, saya kira dapat melanggar HAM atau Hak Asasi Manusia mengingat SKCK penting untuk melamar pekerjaan pelajar setelah mereka lulus sekolah.
Hambat SKCK untuk para pelajar yang ikut dalam demonstrasi omnibus law UU Cipta Kerja menurut saya sema sekali tidak bijak dan berpotensi melanggar HAM, jika itu tetap dilakukan oleh polisi tanpa bukti pelajar yang bersangkutan demo melakukan hal anarkis dan merugikan orang lain. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H