Pada gelombang awal aksi menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja hingga 8 Oktober lalu, Polri mencatat 3.862 orang ditangkap di berbagai wilayah di Indonesia. Mayoritas adalah pelajar, yaitu 1.548 orang dari daerah Sulawesi Selatan, Jakarta, Sumatera Utara, dan Kalimantan Tengah.
Untuk itu pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritik langkah pihak kepolisian yang berencana mencatat para pelajar dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) karena mengikuti demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Kalau anak-anak tersebut melakukan unjuk rasa damai dan tidak melakukan tindakan kriminal, maka seharusnya mereka tidak dihambat mendapatkan SKCK atau sering disebut dengan istilah surat kelakuan baik," kata Retno Listyarti, Kamis (15/10) dikutip CNN Indonesia".
Pertanyaan saya, mungkinkah ini langkah kepolisian untuk menghambat laju pelajar ikut demostrasi UU Cipta Kerja dan demo-demo lainnya? Dimana keterlibatan pelajar tentu juga meresahkan dapat menambah jumlah peserta demo?
Atau mungkinkah polisi ingin bertujuan baik supaya pelajar dijauhkan dari potensi anarkisme yang sering dilakukan dalam demonstrasi termasuk baru-baru ini omnibus law UU Cipta Kerja?
Namun apapun tujuan itu jika memang tujuannya untuk menghambat kebebasan berekspresi tanpa ada bukti anarkis bagi pelajar, bijakahkah polisi menghambat mendapatkan SKCK bagi pelajar ikut demontrasi?
Hambat SKCK, Polisi Tidak Bijak
Keberadaan SKCK saat ini bukan lagi penting tetapi mendasar ketika pelajar akan melamar pekerjaan, tidak hanya di pabrik, melamar di BUMN atau di Instansi pemerintah sendiri membutuhkan SKCK.
Maka demo omnibus law UU Cipta Kerja yang banyak melibatkan pelajar dan akan dihambat dalam membuat SKCK sendiri menurut saya tidak bijak. Dengan catatan jika dipukul rata siapapun  pelajar yang ikut berdemo tanpa berbuat anarkis "ikut-ikutan" juga dihambat dalam membuat SKCK.
Tetapi saya setuju seret sekalian ke penjara ketika memang pelajar tersebut dalam mengikuti demo berbuat anarkis dan merugikan orang lain. Sebab Negara kita adalah Negara hukum  dan dapat dimintai pertanggung jawabannya.