Mohon tunggu...
Toto Priyono
Toto Priyono Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kamu bintang besar! Apa yang akan menjadi keberuntungan Anda jika Anda tidak memiliki sesuatu yang membuat Anda bersinar? -Friedrich Nietzsche-

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Megawati dan Outsourcing Gaya Baru Jokowi di UU Cipta Kerja

6 Oktober 2020   19:27 Diperbarui: 6 Oktober 2020   19:47 891
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: linggaperwira.files.wordpress.com

Namun semua kembali lagi pada kepentingan dunia usaha sendiri yang memang harus bertrasformasi. Pemerintaha Megawati tahun 2003 menerapkan system outsourcing tentu adalah efisiensi perusahaan saat itu supaya investasi dunia usaha "perusahaan" tumbuh.

Begitu juga saat ini dimana tantangan perusahaan akan fluktuasinya ekonomi yang tidak pasti ingin mengamankan perusahaan harus ada cara baru dalam efisiensi.

Mungkin ini adalah hukum ekonomi perusahaan, untuk itu saya sebut UU Cipta Kerja adalah Outsorcing gaya baru, dimana system UU Cipta Kerja sendiri tetap mengusung ide perusahaan outsourcing.Tetapi menghilangkan perusahaan outsourcing sebagai pihak kedua.

Praktiknya dipangkas langsung dengan pekerja bersangkutan sama seperti perusahaan outsourcing. Meski itu adalah karyawan perusahaan induk atau pihak pertama diperlakukan seperti kariyawan pihak kedua atau perusahaan outsourcing.      

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun