Namun semua kembali lagi pada kepentingan dunia usaha sendiri yang memang harus bertrasformasi. Pemerintaha Megawati tahun 2003 menerapkan system outsourcing tentu adalah efisiensi perusahaan saat itu supaya investasi dunia usaha "perusahaan" tumbuh.
Begitu juga saat ini dimana tantangan perusahaan akan fluktuasinya ekonomi yang tidak pasti ingin mengamankan perusahaan harus ada cara baru dalam efisiensi.
Mungkin ini adalah hukum ekonomi perusahaan, untuk itu saya sebut UU Cipta Kerja adalah Outsorcing gaya baru, dimana system UU Cipta Kerja sendiri tetap mengusung ide perusahaan outsourcing.Tetapi menghilangkan perusahaan outsourcing sebagai pihak kedua.
Praktiknya dipangkas langsung dengan pekerja bersangkutan sama seperti perusahaan outsourcing. Meski itu adalah karyawan perusahaan induk atau pihak pertama diperlakukan seperti kariyawan pihak kedua atau perusahaan outsourcing. Â Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H