Dimana UU cipta kerja ini sama seperti outsourcing gaya baru yang disahkan sebagai undang-undang oleh Pemerintah Jokowi?
UU Cipta Kerja: Outsorcing Gaya Baru
Pada masa pemerintahan Megawati, ekonomi nasional yang mengalami krisis sejak 1998 berangsur-angsur stabil.
Di sisi lain, pemerintahan Megawati bersama DPR mengesahkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
UU inilah yang menjadi cikal-bakal praktik outsourcing di Indonesia karena mengatur tentang perusahaan penyedia tenaga kerja.
Disisi lain UU Cipta Kerja juga dilakukan pengesahanya pada saat masa pandemic covid-19 dimana ekonomi sedang mengalami masa resesi oleh DPR (5/10).
Pengangguran terjadi dimana-mana, banyak karyawan terkena PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja dimasa pandemic covid-19.
Mungkinkah saat ini merupakan momentum yang memang benar-benar keadaannya sesuai untuk diciptakan dan memuluskan membuat undang-undang Cipta Kerja oleh pemerintah?
Setelah krisis ekonomi muncul undang-undang baru ketenagakerjaan muncul seperti pasca 1998, ekonomi saat itu mulai tumbuh tahun 2003, dimana pemerintah Megawati menerapkan system outsourcing.
Mungkinkah krisis dijadikan alasan untuk mengganti undang-undang ketenagakerjaan yang sangat sensitive dirasakan oleh kaum buruh/karyawan? Â