Mohon tunggu...
Toto Priyono
Toto Priyono Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kamu bintang besar! Apa yang akan menjadi keberuntungan Anda jika Anda tidak memiliki sesuatu yang membuat Anda bersinar? -Friedrich Nietzsche-

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Megawati dan Outsourcing Gaya Baru Jokowi di UU Cipta Kerja

6 Oktober 2020   19:27 Diperbarui: 6 Oktober 2020   19:47 891
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: linggaperwira.files.wordpress.com

Dimana UU cipta kerja ini sama seperti outsourcing gaya baru yang disahkan sebagai undang-undang oleh Pemerintah Jokowi?

UU Cipta Kerja: Outsorcing Gaya Baru

ilustrasi: kompas.com
ilustrasi: kompas.com

Pada masa pemerintahan Megawati, ekonomi nasional yang mengalami krisis sejak 1998 berangsur-angsur stabil.

Di sisi lain, pemerintahan Megawati bersama DPR mengesahkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

UU inilah yang menjadi cikal-bakal praktik outsourcing di Indonesia karena mengatur tentang perusahaan penyedia tenaga kerja.

Disisi lain UU Cipta Kerja juga dilakukan pengesahanya pada saat masa pandemic covid-19 dimana ekonomi sedang mengalami masa resesi oleh DPR (5/10).

Pengangguran terjadi dimana-mana, banyak karyawan terkena PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja dimasa pandemic covid-19.

Mungkinkah saat ini merupakan momentum yang memang benar-benar keadaannya sesuai untuk diciptakan dan memuluskan membuat undang-undang Cipta Kerja oleh pemerintah?

Setelah krisis ekonomi muncul undang-undang baru ketenagakerjaan muncul seperti pasca 1998, ekonomi saat itu mulai tumbuh tahun 2003, dimana pemerintah Megawati menerapkan system outsourcing.

Mungkinkah krisis dijadikan alasan untuk mengganti undang-undang ketenagakerjaan yang sangat sensitive dirasakan oleh kaum buruh/karyawan?  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun